Article

BUKAN JUBIR PEMERINTAH: Tentang Pembatalan Haji 2021

oleh: Ely Lubis


Keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama yang termaktub dalam KEPMEN No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/20021M diambil setelah diskusi panjang yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah baik eksekutif ataupun legeslatif sudah rembuk bareng dengan mengajak pihak terkait lainnya seperti KBIH dan Penyelenggara Haji Khusus untuk membahas penyelenggaraan haji tahun 2021 ini. Pemerintah sudah membentuk Team Krisis Haji di Masa Pandemi yang sudah melakukan persiapan-persiapan terkait pelayanan dalam negeri sembari menunggu ketetapan dari Saudi. Adapun dari pihak wakil rakyat, juga sudah dibentuk Pokja untuk memantau perkembangan haji tahun ini. Bukan hanya itu, ketika pengumuman tentang pembatalan itupun juga dihadiri oleh pimpinan ormas-ormas Islam. Pendek kata, ketetapan ini melibatkan banyak elemen, bukan hanya Kemenag.



Sebagai penyelenggara, Kementerian Agama sudah mempersiapkan beberapa skema yang akan diambil bila Pemerintah Saudi memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk berangkat haji tahun ini. Mulai dari skenario serta mitigasinya bila quota yang diberikan hanya 50 %, 30%, 25%, dan 5%.
Pemerintah juga sudah melakukan langkah-langkah guna kesiapan penyelenggaraan haji di masa pandemi ini. Mulai dari pemerintah telah memprioritaskan jamaah haji yang masuk di daftar keberangkatan tahun berjalan untuk bisa vaksin covid, sudah pula merancang karantina di Asrama Haji 3x24 jam yang berbeda dari kondisi normal, sudah merancang teknis pergerakan jamaah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan lain sebagainya. Alur pergerakan jamaah sudah dirancang dalam 8 tahap dan kesemua ini bisa teman-teman googling. Karena semua itu sudah ada di media.
Intinya, pemerintah sudah siap dengan skema keberangkatan haji di masa pandemi.
----
Namun hingga tanggal 28 Mei yang lalu, yang menjadi batas waktu pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan keberangkatan haji dengan skenario yang sudah disebut diatas, pemerintah Saudi juga belum memutuskan apapun terkait dengan keberangkatan jamaah haji dari Indonesia. Atas dasar limit waktu tersebut maka, pada tanggal 3 Juni yang lalu diumumkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pertimbangan tentang keselamatan jamaah dan juga pertimbangan teknis jadi titik dasar dibuatnya keputusan tersebut.
-----
PERTANYAAN NITIZEN
Jauh sebelum pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini, di beranda online sudah ramai pembahasan tentang asumsi bila haji dibatalkan. Setelah pengumuman makin menjadi lagi.
Dari beberapa tulisan nitizen di jagad FB, saya merangkum pendapat dan pertanyaan terkait dengan keputusan pemerintah tersebut dalam beberapa point. Seperti:
1. Itu beredar surat dari Mr Essam ke pimpinan dewan yang isinya klarifikasi tentang pernyataan dari beberapa anggota dewan di media pers yang menyatakan Saudi tidak memberikan jatah quota. Artinya pemerintah terlalu gegabah memutuskan sepihak.
2. Kenapa memutuskan sepihak? Kan Saudi sendiri belum mengeluarkan keputusan apapun?
3 Emangnya nggak bisa mengurus teknis? Kan persiapannya sudah sejak tahun lalu?
4. Pemerintah Malaysia saja dapat quota tambahan, Indonesia koq malah gak diundang untuk meeting dengan pemerintah Saudi?
5. Nggak becus nih pemerintah! Masa nggak bisa melakukan lobby-lobby?
6. Kalo dlihat angka covid, Amerika lebih besar angkanya, tapi kenapa Amerika nggak diblacklist?
7. Ini pasti gara-gara vaksin Sinovac! Coba pakai vaksin yang lain!
8. Nggak berangkat haji tahun ini karena uangnya kepake!
9. Nggak bisa berangkat karena punya hutang di Saudi! Dan cuitan-cuitan lainnya khas nitizen.
10. Yang nggak bisa kan haji dari pemerintah (yang Reguler) lalu kenapa untuk haji khusus juga tidak menunggu pengumuman saja?
11. Kalau untuk haji dengan visa furodah koq juga tidak bisa berangkat? Kan kemenag tidak ikut dalam pengurusannya?
-----
BUKAN JUBIR PEMERINTAH
Sebenarnya, saya bukan pihak yang berwenang untuk menjelaskan ini. Tapi karena miris melihat bola liar yang terus bergulir, maka saya coba mengurainya satu persatu. Sekali lagi, saya bukan siapa-siapa. Hanya anak negeri yang punya concern di dunia haji/umroh Indonesia sejak tahun 2001 silam.
Baiklah, izinkan saya memaparkan apa yang saya tahu. Namun sebelumnya, sebagai disclaimer, saya jelaskan bahwa saya bukan jubir pemerintah. Saya bukan pendukung JKW. Di pilkada kemarin, saya tidak memilih beliau. Saya juga tidak pernah kenal Yaqut secara personal. Hanya sekedar tahu bahwa beliau aktif di PMII sementara saya di HMI. Kami beda haluan dalam berorganisasi. So, perlu saya tegaskan agar nitizen tahu di mana saya berpihak dalam berpolitik. Saya menulis ini karena murni ingin sharing apa yang saya ketahui. Itu saja.
-----
JAWABAN

Mari kita bedah satu persatu kegelisahan nitizen.
1. Itu beredar surat dari Mr Essam ke pimpinan dewan yang isinya klarifikasi tentang pernyataan dari seorang wakil ketua dewan di media pers yang menyatakan bahwa beliau mendapatkan informasi bahwa Indonesia tidak mendapatkan jatah quota itu adalah tidak benar. Artinya Indonesia dapat jatah quota dong!
Nah beginilah kalau memahaminya hanya alinea pertama dan kalimat pertama saja.
Betul, di surat klarifikasi tersebut dibahas tentang tidak benar bahwa Saudi sudah memutuskan bahwa Indonesia tidak mendapatkan quota. Berarti penyataan wakil ketua dewan saat di media adalah salah. Namun belakangan, nama yang tercantum di surat tersebut juga sudah memberikan klarifikasi bahwa beliau tidak pernah menyebutkan sebagaimana yang beredar di media. So, tinggal bedah kasus. Apakah memang beliau yang keselip lidah atau omongan beliau yang diplintir wartawan. Jejak digital dapat membuktikannya. Simple sebenarnya.
Dan, keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji Indonesia tidak berdasar informasi dari 1-2 orang ini, tapi sudah melalui proses mitigasi yang melibatkan banyak pihak.
Masih terkait dengan surat tersebut, bukan berarti dengan adanya klarifikasi dari kedutaan Saudi untuk Indonesia, maka Indonesia pasti akan mendapatkan quota.
Di alinea 2 dijelaskan bahwa otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan intruksi apapun berkaitan dengan npelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.
Jelas, yah, bahwa hingga saat surat itu dibuat, tanggal 3 Juni 2021, belum ada keputusan apapun dari Saudi terkait dengan haji untuk negara manapun di dunia ini.
Di alinea ke-3, Mr Essam berharap agar kiranya Indonesia dapat melakukan komunikasi terlebih dengan pihak kedutaan atau otoritas resmi lainnya untuk memperoleh informasi dari sumber yang benar dan terpercaya. Kalau tentang ini saya sangat setuju. Bukan hanya terkait dengan 2 nama yang tercantum di atas, tapi harapan ini juga untuk semua pemangku negeri ini.
Yang menarik bagi saya justru bukan isi klarifikasi, tapi kenapa surat itu justru ditanda-tangani sehari setelah pimpinan dewan dan opung mengadakan anjangsana ke Mr Essam. Apa pertemuan tersebut tidak cukup untuk menjelaskan bahwa info di media adalah hoax, hingga keluar surat resmi yang bersifat sangat segera dari seorang Kedubes untuk mengklarifikasi. Nah, yang paham politik monggo dianalisis. Saya bahas yang saya pahami saja.
-----
2. Kenapa memutuskan sepihak? Kan Saudi sendiri belum mengeluarkan keputusan apapun?
Keputusan sepihak ini terkait dengan belum jelasnya keputusan dari pemerintah Saudi tentang apakah jamaah Indonesia diperbolehkan untuk berhaji mengingat hingga saat ini, Saudi masih memasukkan Indonesia sebagai daftar negara yang tidak diperbolehkan untuk mengunjungi Saudi. Ini berlaku bukan hanya untuk umroh/haji, untuk yang sekedar singgah dari Indonesia dalam waktu 14 hari pun juga terkena larangan ini.
Pertimbangan selanjutnya adalah, sampai kapan Indonesia akan menunggu keputusan tersebut, sementara batas waktu untuk pengurusan yang terkait dengan teknis yaitu tanggal 28 Mei 2021 sudah lewat sepekan yang lalu.
Tapi saya paham, memang biasanya komentator itu merasa lebih paham ketimbang pemain di lapangan. Yang duduk di luar gelanggang bebas berkomentar, sementara yang paham tentang kondisi riil adalah yang berlaga.
Nitizen meminta agar pemerintah menunggu hingga ada pengumuman dari Saudi? Sampai kapan? Lah wong penyelengaranya saja sudah angkat tangan, dan perwakilan kita yang ada di DPR juga dilibatkan sebelum akhirnya mengibarkan bendera putih, koq kita yang pengetahuannya hanya sedikit jadi lebih jago dari mereka yang pengelamannya sudah teruji?
Yang menggelikan adalah, ketika ditanya solusi riilnya, nitizen tidak bisa menjelaskan. Akhirnya saya teringat mantra pamungkas: Maha benar nitizen dengan segala komennya.
-----
3. Emangnya nggak bisa mengurus teknis? Kan persiapannya sudah sejak tahun lalu?
Betul, persiapannya sudah sejak tahun lalu. Perekrutan petugas sudah berjalan, sudah dilatih pula, bahkan untuk keberangkatan 2021 pun persiapannya sudah sangat baik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi 8 DPR RI yang mengawal perkembangan keberangkatan haji 2021 ini sesaat setelah menteri agama membacakan Kepmen No. 660 tersebut. Pak Yandri Susanto memberi apresiasi tinggi kepada pemerintah terkait dengan pelaksanaan ini.
Namun apa dinyana, ibarat mengerjakan proyek yang butuh waktu 2 bulan, tapi hingga H-40 belum juga ada kejelasan, maka ketika secara hitungan teknis dilapangan proyek itu tidak akan bisa diselesaikan dengan baik, akhirnya pimpinan proyeknya menyatakan tidak sanggup untuk mengerjakannya. Alasannya karena waktunya tidak cukup, bukan karena tidak siap.
Mungkin ini analogi yang pas untuk menggambarkan tentang pengurusan teknis dalam berhaji. Yang jadi masalah adalah untuk urusan haji, kita tidak punya penyelenggara lain. Kemenag adalah satu-satunya penyelenggara. Ketika Kemenag sudah bilang tidak bisa, kita punya solusi apa? Nah terkait hal ini kita terhalang undang-undang. Penyelenggara haji adalah pemerintah, bukan pihak swasta. Cmiiw.
-----
4. Pemerintah Malaysia saja dapat quota tambahan, Indonesia koq malah gak diundang untuk meeting dengan pemerintah Saudi?
Pemerintah Malaysia mendapatkan tambahan quota haji itu benar. Jumlahnya 10.000 , itu juga benar. Tapi penambahan itu akan diberlakukan bila pandemi sudah berakhir. Bukan sekarang, bukan tahu 2021.
Loh, kalo gitu Malaysia
hebat
dong dapat tambahan?
Sekedar info, beberapa tahun terakhir, Indonesia pun sudah dapat tambahan quota sebanyak 10.000, hingga total yang diperoleh Indonesia adalah 221.000.
Sementara Malaysia sebelum penambahan quota ini, jumlahnya hanya 30.000 per tahunnya dengan daftar tunggu yang mencapai 121 tahun! Artinya, anak yang baru lahir lalu didaftakan haji pun belum tentu bisa berhaji bila melihat antrian sepanjang itu.
So? Kalau mau membandingkan, yang menyeluruh yah. Jangan hanya lihat Malaysia dapat tambahan quotanya.
-----
5. Kalo dilihat angka covid, Amerika lebih besar angkanya, tapi kenapa Amerika nggak diblacklist?
Nah, pertanyaan ini seyogyanya tidak ditujukan ke pemerintah RI, tapi ke pemerintah Saudi. Karena keputusan itu adalah domain multak pemerintah Saudi. So, jelas yah ke siapa protesnya. Karena buktinya, hingga saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar blacklist untuk bisa masuk ke Saudi.
-----
6. Nggak becus nih G to G nya. Masa nggak bisa melakukan lobby-lobby?
Nah untuk hal ini biarkan pengamat politik luar negeri yang menjelaskan. Saya tidak paham tentang itu. Tapi pernyataan pemerintah di konferensi pers terakhir, sudah disinggung tentang telah melakukan diplomasi-diplomasi dengan pihak Saudi. Artinya, upaya G to G sudah dilakukan.
-----
7. Ini pasti gara-gara vaksin Sinovac! Coba pakai vaksin yang lain!
Mengenai vaksin, saya juga tidak mempunyai pemahaman menyeluruh di sini. Sependek pengetahuan saya, bahwa gelombang suntik vaksin Sinovac di Indonesia sudah dimulai jauh sebelum Saudi mengumumkan 4 vaksin yang diterima untuk bisa masuk Saudi. Sementara jamaah haji sudah ada yang divaksin dengan menggunakan merk tersebut. Namun alhamdulillah, belakangan vaksin Astra Zaneca yang diterima oleh pemerintah Saudi sudah digunakan di Indonesia.
-----
8. Nggak berangkat haji tahun ini karena uangnya kepake!
9. Nggak bisa berangkat karena punya hutang di Saudi! Dan cuitan-cuitan lainnya khas nitizen.
Untuk dua nomor ini, baiknya tanyakan ke pihak yang memang berkompeten dalam hal ini BPKH, OJK, dan BPK. Bila ada segelintir orang hanya bicara di media tanpa punya data yang jelas, baiknya abaikan saja. Tapi bila memang punya bukti tentang penyelewengan dana ini silakan diangkat. Saya yakin seluruh jamaah haji Indonesia akan mendukung untuk mengusut ini bila ada temuan penyelewengan dana haji.
Namun saat konferensi pers kemarin, wakil rakyat kita, ketua komisi 8, sudah menyatakan bahwa dana haji aman aman dan aman. Sampai 3 kali beliau menyebut kata aman dan tidak yang mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tunggakan di saudi adalah hoax.
Beberapa waktu yang lalu, ketua BPKH dan Babeh Haikal pun sempat membahas ini, dan kesimpulannya adalah pengelolaan dana haji masih on the track.

10. Yang nggak bisa kan haji dari pemerintah (yang Reguler) lalu kenapa untuk haji khusus juga tidak menunggu pengumuman saja?
Sudah dijelaskan di atas, bahwa sebelum memutuskan penetapan pembatalan keberangkatan jamaah haji ini sudah melibatkan perbincangan dengan berbagi pihak, termasuk PIHK yang mengurusi keberangkatan haji khusus. Jadi sudah melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga.

11. Kalau untuk haji dengan visa furodah koq juga tidak bisa berangkat? Kan kemenag tidak ikut dalam pengurusannya?
Saya termasuk yang mempertanyakan ini. Kenapa visa quota lain pun tidak diizinkan untuk berangkat? Padahal pengurusan ini tidak melibatkan Kemenag sama sekali.
Setelah pembahasan dengan beberapa teman dari travel, kami coba menganalisis. Sejak adanya UU No 8 tahun 2019 yang lalu, haji Furodah sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah selama bernaung pada PIHK. Sementara PIHK tidak memberangkatkan jamaah, maka jamaah furodah akan bernaung ke mana? Di Saudi tidak ada Daker, tidak ada petugas Indonesia, barangkali ini yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk juga tidak memberangkatkan jamaah haji yang menggunakan visa haji non quota.
Wallahu a'lam.
Mbak butet
======
Maaf aye nggak bisa balas-balasin komen sekarang. Sampai siang nanti aye off dulu, yaaa. Btw, siapa yang bacanya sampe khatam?
Tulisan saya sebelumnya:

Tidak ada komentar:

Terima kasih sudah membaca tulisan "BUKAN JUBIR PEMERINTAH: Tentang Pembatalan Haji 2021"!
Jika Anda punya kritik, saran, masukan atau pertanyaan silahkan tinggalkan pesan Anda melalui kolom komentar di bawah ini.