Article

Pembajakan Awal Mula Korupsi?

Alhamdulillah sehari kemarin saya hidup tanpa “Sistem Operasi Jendela” buatan Microsoft milik Mbah Gate. Setelah sekian lama “berpetualang” mencoba distro (varian) linux yang pas buat netbook Acer Aspire One saya yang jadul, akhirnya saya jatuhkan pilihan saya pada Distro LXLE (bisa diunduh di sini) yang merupakan turunan Lubuntu. Lebih lengkapnya silahkan baca postingan saya di sini.

Jujur saja sudah lama saya pengen menggunakan linux sebagai sistem operasi untuk pekerjaan saya sehari-hari, bahkan pertama kali saya jadi PNS, saya diruangan saya terdapat 2 komputer bagus bantuan dari pusat yang lengkap dengan windows orisinalnya. Karena waktu itu saya mendapatkan kiriman puluhan CD Ubuntu, Kubuntu dan Edubuntu, maka instal satu komputer tadi dengan ubuntu - tapi karena desktop gnome ubuntu yang menunya di pojok kiri atas kurang familiar akhirnya saya instal Mandriva.


Alasan saya memakai Mandriva adalah karena memakai K Desktop Environment (KDE) dan selain itu sudah banyak aplikasi pre-installed yang bisa membuat kita memutar mp3 dan nonton film. Alasan lainnya tidak memakai Ubuntu karena koneksi internet waktu itu tak sebaik saat ini, jadi cukup menyulitkan untuk mengupdate dan download aplikasi-aplikasi di repository ubuntu.


Namun apa yang terjadi ketika saya sakit dan tidak masuk kantor?


Teman lainnya tidak bisa (tepatnya tidak biasa) memakai linux dan protes keras karena komputer di kantor saya instal linux. Akhirnya ketika saya masuk, terpaksa saya buang si Mandriva dari komputer itu.


Disamping itu sekitar akhir tahun 2005, saat itu pemerintah tepatnya kementerian keuangan mulai menerapkan aturan untuk memakai software - software buatan DJPB (Dirjen Perbendaharaan) - untuk penyerapan anggaran. Sayangnya lagi, software-software tersebut dibangun di bawah sistem operasi - kalau nggak salah ingat waktu itu diprogram pakai Foxpro.


Tentu saja mau tidak mau kami harus kembali menggunakan Windows. Susahnya lagi untuk bisa melakukan penyerapan (pencairan) anggaran rutin seperti gaji kita harus mengirim file/ADK (arsip data komputer) ke KPPN. Nah untuk memudahkan tentu para operator membawa laptopnya kesana. Masalahnya lagi waktu itu harga laptop masih mahal dan Windows orisinal juga mahal.. Jadinya ya memakai bajakan - wong minta anggaran beli laptopnya aja sudah susah ;)


Tentang KEWAJIBAN memakai software under windows itu saya pernah tanya teman yang bertugas di KPPN, oalahhh.. Ternyata yang menang tender untuk software keuangan yang terintegrasi dengan sistwm akuntasi keuangan instansi negara (SAI) - yang dipakai oleh seluruh instansi dari sabang sampe merauke adalah PERUSAHAAN ASING ! Konyolnya lagi konon untuk manualnya saja gak boleh diterjemakan dalam bahasa indonesia... Gile beneer!


Selain informasi dari temen di KPPN, saya juga dapat info dari temen yang kerja di perusahaan multinasional, untuk meng-GOAL kan agar indonesia pakai software buatan mikocok eh microsoft pemerintah Amerika dan juga Bill Gates sendiri sudah melakukan lobi ke pemerintah RI.


Nah, Loh!


Ya begitulah “perjuangan” memakai software gratis dan halal ternyata tidak mudah, saya yakin teman-teman para pejuang gerakan open source linux juga mengalami hal yang sama, meski sekarang sudah mulai sedikit-sedkit nampak hasilnya.


Lantas apa hubungannya tulisan saya ini dengan judul di atas?


Begini kawan, kalo anda pakai windows bajakan, dan ketika “masa percobaannya” habis atau tanpa sengaja “crack-nya” terupdate oleh sistem, maka layar komputer atau laptop anda akan hitam (hilang gambar wallpapernya) dan akan ada tulisan yang artinya kurang lebih:


“You may be a victim of software counterfeiting...” atau bahasa indonesianya “Anda adalah korban pemalsuan (pembajakan),”


Menurut saya itu sih, cuman sindiran halus, karena pada dasarnya kita BUKAN KORBAN, tetapi memang sengaja memakai program bajakan.


Nah entah kita pura-pura sadar atau tidak, karena kalo membaca EULA ( End User License Agreements ) - bisa di-PASTI-kan kita sudah “melanggar” atau berbuat curang atas sofware buatan windows tersebut.


Kalo pengen jelas, coba ini saya kutipkan satu saja pointnya:


Licensed Computers. You are only allowed to install each copy of Windows 7 you purchase on one computer.


Artinya kurang lebih: Anda HANYA dibolehkan menginstal/pasang pada SATU komputer untuk SATU lisensi (biasananya disertakan serial number-nya) -


Konsekuensinya?


Kalo anda punya 3 komputer maka anda HARUS membeli 3 DVD orisinal installer untuk masing-masing komputer/laptop anda?


Sekarang yuk kita lihat berapa harga 1 lisensi sebuah Windows 7 resmi (orisinal) ?

Menurut situs JakartaNotebook.com harga TERMURAH dari Windows 7 adalah Rp. 820.500 - itu untuk Windows 7 Starter Pack - yang biasanya ada beberapa software gak kompatibel, kalo mau yang Home Edition harganya: Rp. 994.200 -

Jadi kalo anda punya 3 laptop minimal harus beli sekitar 2,4 juta HANYA untuk Sistem Operasinya, belum aplikasi Office, Corel, Photoshop, dll


Untuk harga MS Office Home Student (1 Laptop/PC) Rp. 1.016.200


COrelDraw X 6 Harga: Rp 4 .664,500.00


Silahkan hitung, kalo di laptop anda ada aplikasi Office, Corel saja sudah = 800 ribu + 1 Juta + 4 Juta = 5, 8 Juta


Ya, 5,8 JUTA belum harga antivirus, dll


Lantas, apa kaitannya lagi dengan korupsi?


Neh definisi korupsi dari KBBI


korupsi ko.rup.si [n] penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain


Untuk definisi Pembajakan Software di KBBI online - Tidak ada,


membajak /mem·ba·jak/ v 1 melakukan perompakan (di laut); merompak: perompak sering - kapal dagang yg lewat di Selat Malaka; 2 mengambil alih kapal terbang (kapal laut, bus, dsb) dng paksa dng maksud tertentu;3 mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya: banyak perusahaan kaset dan piringan hitam yg - lagu-lagu yg sedang populer;


Alhamdulillah di Wikipedia Indonesia ada penjelasannya,


Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. [1] Biasanya sebuahprogram atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak. [2] Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya


Nah, saya yakin anda orang yang cerdas, untuk mengaitkan definisi korupsi dan pembajakan.


Oleh karena itu bagi kawan kawan aktifis anti korupsi, yuk mulai dari hal-hal yang kecil dari diri kita dan keluarga kita?


Gunakan software legal dan halal?


Bagaimana menurut anda?


*************************************


PS:

Tulisan ini adalah sebuah upaya kecil, untuk mengajak teman-teman memakai software legal dan murah.

Saya dan Mahfuzh   - insyaAllah sedang menyusun risalah kecil tentang ini - memang sudah ada yang menulis hal serupa, tetapi semakin banyak yang berkampanye, sebagaimana banyaknya kampanye anti korupsi, maka semakin baik bagi - minimal diri kita.


Sedangkan Risalah kecil itu insyaAllah kami beri judul:



“Yuk, Pakai yang Gratis, Halal, dan Berkah!”


Adapun isi dari risalah kecil itu kurang lebih ini:


  • Ustadz, Guru, Trainer, ajaklah mereka memakai yang halal! 
  • Hidup Adalah Pilihan, Pake windows tapi Bajakan atau Linux Tapi Halal?
  • Jika tak Bisa Revolusi - evolusi lebih baik 
  • Memilih Distro Linux bagi Pemula. 
  • Semua ada solusinya : Beberapa software aplikasi pengganti MS Office, CorelDraw, Photoshop, PageMaker/Indesign, dll

Referensi tulisan ini



1 komentar:

  1. Penggunaan linux sebenarnya dapat menggantikan apa apa yang dikerjakan di windows, memang sayangnya dikalangan umum kurang familiar

    BalasHapus

Terima kasih sudah membaca tulisan "Pembajakan Awal Mula Korupsi?"!
Jika Anda punya kritik, saran, masukan atau pertanyaan silahkan tinggalkan pesan Anda melalui kolom komentar di bawah ini.