Article

Penyakit Kompasianer Saat Menulis Ahok vs BPK

Sekali berkunung ke kompasiana akhir-akhir ini sungguh membuat males - (padahal pengennya bisa nulis yang sip yang kelak bisa dijadikan trafic referer ke blog ini wkwkw), tak lain dan tak bukan karena suasananya persis ketika pilpres terakhir dimana masing-masing penudulung calon pilpres sama-sama saling perang artikel dengan sengit untuk menjatuhkan lawannya.. 

Sumpeknya, hal itu terulang lagi. Kali ini temanya antara pro-Ahok vs anti-Ahok..  dan amunisi yang dijadikan tulisan untuk saling serang adalah kasus pembelian tanah RS Sumber Waras (SW) oleh Pemda DKI - yang lucunya lagi sekarang ini masing-masing pihak menjadikan hasil audit BPK sebagai amunisi utama untuk saling menyerang. 

sayangnya - seperti biasanya- dari sekian banyak artikel baik yang pro Ahok dan kontra Ahok.. nyaris semuanya mendasarkan tulisannya berdasarkan opini yang bersumber dari berita-berita media yang - kita tahu sendiri banyak sekali wartawan-wartawan (gak peduli wartawan abal-abal maupun wartawan media resmi - online dan offline) yang MALAS membaca peraturan-peraturan (atau perundang-undangan) yang terkiat dengan kasus (berita) yang dibahas (ditulis).

Tentu saja jadinya ya lucu dan simpang siur, wong nulisnya gak ada landasan hukum (peraturan) yang dijadikan pijakan menilai apakah kejadian tersebut sesuai memang WAJAR atau MENURUT PERATURAN YANG BERLAKU.

Nah, kali ini saya gak mau mengomentari kasus Ahok vs BPK , tetapi saya hanya ingin berpesan bagi yang mau nulis kasus Ahok vs BPK, tolong baca dulu peraturan-peraturan yang terkait sehingga nggak asal njeplak menuliskan opininya.. karena jika yang dijadikan dasar pijakan itu adalah opini semata yang berdasarkan berita media, maka jelas kita jadi tidak fair dalam menilai sebuah kasus, karena dasar penilian untuk menentukan benar (wajar) atau tidaknya kasus tersebut tidak jelas. oleh karena itu saya hanya ingin memberikan dua contoh saja peraturan yang harus dibaca sebelum menulis kasus yang sedang ramai dibicarakan..

Pertama, peraturan tentang tata cara dan batas akhir pembayaran (pencairan) dana pemerintah kepada pihak lain (non pemerintah)- silahkan cari di google - ada banyak penjelasan tentang peraturan menteri keuangan tentang hal tersebut
klik untuk memperbesar
 Kedua, peraturan pemerintah tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum - silahkan dicari di google juga banyak.. dan bacalah dengan seksama..bagaimana peraturannya dan bandingkan apakah pada kasus yang mau anda tulis sudah berdasarkan peraturan tersebut. 
 
klik untuk mempebesar
  Nah, jika untuk menulusuri dan membaca dua peraturan itu saja gak mau - ya sudah gak perlu menulis soal itu daripada cuma nyebarin gosip kesana kemari gak jelas juntrungannya

 



Tidak ada komentar:

Terima kasih sudah membaca tulisan "Penyakit Kompasianer Saat Menulis Ahok vs BPK"!
Jika Anda punya kritik, saran, masukan atau pertanyaan silahkan tinggalkan pesan Anda melalui kolom komentar di bawah ini.